Dengan memahami Profesi Akuntan Publik dan
kewajiban hukum akuntan publik diharapkan memperoleh pandangan sekilas tentang
pentingnya melindungi reputasi profesi yang mempunyai standar etis yang tinggi,
menyoroti konsekuensi yang dihadapi oleh para akuntan apabila pihak lain yakin
bahwa mereka telah gagal memenuhi standar etis tersebut, dan menunjukkan
bagaimana akuntan publik dapat dituntut secara hukum menyangkut jasa
profesional yang mereka berikan.
1.
Jelaskan 4 (empat) tindakan
pembelaan dari Kantor Akuntan Publik bila terjadi tuntutan hukum dari klien?
Kantor akuntan publik biasanya
menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan hukum
oleh klien, yaitu:
1) Tidak ada tugas yang harus
dilaksanakan, jasa berarti bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa kontrak
yang tersirat atau pun yang dinyatakan secara jelas.
2) Pelaksanaan kerja tanpa
kelalaian (nonnegligent performance)
3) Kelalaian kontribusi (contributory
negligence)
4) Ketiadaan hubungan timbal balik
(sebab-akibat)
2.
Jelaskan tindakan-tindakan
dari akuntan publik untuk meminimalkan munculnya kewajiban hukum?
Ø Hanya
berurusan dengan klien yang memiliki integritas
Ø Menghire
personil yang kualified
Ø Mengikuti
standar profesi yang berlaku
Ø Mempertahankan
independensi
Ø Mengerti
bisnis Klien
Ø Melakukan
Audit Yang berkualitas
Ø Mendokumentasikan
karya dengan tepat
Ø Mendapatkan
perjanjian dan surat perwakilan
Ø Menjaga
hubungan kerahasiaan
Ø Memiliki
asuransi yang memadai
Ø Mencari
nasihat hukum
Ø Memilih
bentuk organisasi dengan kewajiban terbatas
Ø Melaksanakan
skeptisisme profesional
3.
Jelaskan apa yang dimaksud
kegagalan audit dan contohnya?
Kegagalan audit (audit
failure) terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang
tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit. Contohnya adalah
kantor yang menugaskan asisten yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan
tugas audit tertentu, di mana mereka gagal menemukan salah saji yang material
dalam catatan klien yang seharusnya dapat ditemukan oleh auditor yang memenuhi
syarat.
4.
Jelaskan apa yang dimaksud risiko
audit dan contohnya?
Risiko audit merupakan kemungkinan
bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melaksanakan audit yang memadai, bahwa
laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya
mengandung salah saji yang material. Risiko audit tidak dapat dielakkan, karena
auditor mengumpulkan bukti hanya atas dasar pengujian dan karena kecurangan
yang disembunyikan dengan baik sangat sulit dideteksi. Seorang auditor mungkin
saja menaati seluruh standar auditing, namun masih gagal mengungkapkan salah
saji yang material akibat kecurangan.
0 komentar:
Posting Komentar