Dengan memahami Profesi Akuntan Publik dan
kewajiban hukum akuntan publik diharapkan memperoleh pandangan sekilas tentang
pentingnya melindungi reputasi profesi yang mempunyai standar etis yang tinggi,
menyoroti konsekuensi yang dihadapi oleh para akuntan apabila pihak lain yakin
bahwa mereka telah gagal memenuhi standar etis tersebut, dan menunjukkan
bagaimana akuntan publik dapat dituntut secara hukum menyangkut jasa
profesional yang mereka berikan.
1.
Jelaskan 4 (empat) tindakan
pembelaan dari Kantor Akuntan Publik bila terjadi tuntutan hukum dari klien?
Kantor akuntan publik biasanya
menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan hukum
oleh klien, yaitu:
1) Tidak ada tugas yang harus
dilaksanakan, jasa berarti bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa kontrak
yang tersirat atau pun yang dinyatakan secara jelas.
2) Pelaksanaan kerja tanpa
kelalaian (nonnegligent performance)
3) Kelalaian kontribusi (contributory
negligence)
4) Ketiadaan hubungan timbal balik
(sebab-akibat)